Sejarah Badan

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin merupakan Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor  9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat  Daerah  Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor  9 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan susunan Perangkat  Daerah  Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 9). Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.